BNNews Lebak – Mencermati pemberitaan salah satu media online, PT Radja Udang Malingping (RUM) pada 21 Januari 2026 lalu terkait tudingan dugaan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan di wilayah pesisir Lebak Selatan.
Manajemen PT Radja Udang Malingping (RUM) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan berdasarkan perizinan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup maupun ketenagakerjaan.
Sehingga atas isu negatif yang ditujukan pada PT RUM yang beredar di pemberitaan, Divisi Legal & HR PT RUM, M Rafiudin, SH menilai itu sangat keliru. Menurutnya, hingga saat ini, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi, rekomendasi, ataupun pernyataan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran sebagaimana yang diberitakan.
“Itu pemberitaan keliru, perusaan kami tak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran. Bahkan, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PT Radja Udang Malingping terbuka dan siap memberikan klarifikasi serta bekerja sama dengan instansi pemerintah yang berwenang melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap M Rafiudin.
Ditambahkannya, perusahaan menghormati perhatian dan kepedulian berbagai pihak terhadap isu lingkungan dan ketenagakerjaan, serta berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang konstruktif, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kita hormati semua pihak yang peduli akan lingkungan, namun alangkah lebih baik kedepankan komunikasi dan menghormati asas praduga tak bersalah, ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan, keharmonisan sosial, dan iklim usaha yang sehat di wilayah pesisir ini,” ujar Rafiudin. (red)

































Discussion about this post