BNNews.Com – Pandeglang – Warga Desa Cimanis mempersoalkan penguasaan lahan seluas 15,7204 hektar yang saat ini dikelola oleh PT Perkebunan Kelapa Dewa Agrib (Dewa Agrib), yang disebut merupakan hasil take over dari PT GAL,selasa, 3/3/2026
Menurut keterangan sejumlah warga,Udir jah’ra 76 tahun, lahan tersebut merupakan tanah milik masyarakat yang telah dikuasai secara turun-temurun dan sebagian diklaim memiliki bukti administrasi seperti SPPT serta catatan pembayaran pajak sejak tahun 1975/1980 hingga 2026.

Warga Desa Cimanis kecamatan sobang kabupaten pandeglang, menduga lahan itu masuk dalam penguasaan perusahaan tanpa penyelesaian yang jelas dengan masyarakat.
Sebagai bentuk protes, warga desa cimanis memasang spanduk tuntutan di lokasi yang disengketakan serta melakukan peninjauan lapangan dengan pemasangan patok batas tanah yang seluas 15.7204 Hektar,sesui dan batas masing masing tanah miliknya
Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan verifikasi serta memediasi penyelesaian sengketa secara transparan dan adil.
“Kami meminta keadilan dan kejelasan status tanah kami,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.
Warga juga menyoroti proses pengalihan (take over) dari PT GAL ke PT Dewa Agrib yang dinilai perlu ditinjau ulang terkait keabsahan dan dampaknya terhadap hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Perkebunan Kelapa Dewa Agrib maupun PT GAL terkait tudingan tersebut.
Pemerintah setempat diharapkan segera memfasilitasi dialog antara perusahaan dan warga guna mencegah konflik berkepanjangan.
(udi.s)







































Discussion about this post