Jakarta | Busernasional.News — Program Koperasi Desa/Kelurahan (KDK) Merah Putih dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa. Namun keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kejelasan regulasi, tata kelola, serta konsep kelembagaan yang diterapkan.
Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas Jakarta Internasional (UNIJI), Prof. H. Paiman Raharjo, M.Si.,saat diwawancara awak media usai menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di TMII, Jakarta Timur, Kamis, 16 Juli 2026.
Prof Paiman mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Meski demikian, ia menilai implementasi program berskala nasional tersebut perlu dipersiapkan secara lebih komprehensif.
Menurutnya,Saya mendukung program pemerintah. Namun, program sebesar ini harus memiliki fondasi akademis dan regulasi yang kuat agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,”.hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah.Salah satunya mengenai bentuk kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, katanya.
Prof Paiman menilai bahwa masyarakat perlu mendapat penjelasan apakah koperasi tersebut merupakan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, atau model koperasi baru yang memiliki karakteristik tersendiri.
Ditambahkannya, Ia menyalakan mekanisme koperasi. Dalam prinsip perkoperasian, anggota memiliki hak dan kewajiban yang harus diatur secara jelas, termasuk mengenai simpanan anggota maupun pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
“Kalau masyarakat disebut menjadi anggota koperasi, maka harus ada kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta manfaat ekonomi yang akan diterima anggota,”paparnya.
Prof Paiman meengingatkan pentingnya pembagian peran antara Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta lembaga terkait lainnya. Menurutnya, kewenangan yang jelas akan mempermudah koordinasi sekaligus menghindari tumpang tindih pelaksanaan di lapangan,ujar Mantan WAMENDES RI.
Prof Paiman Meminta Pemerintah memberikan kepastian mengenai status aset koperasi yang menggunakan tanah kas desa maupun aset desa lainnya. Kepastian hukum tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan ketika terjadi pergantian kepemimpinan di masa mendatang. “Kejelasan status aset harus dipastikan sejak awal agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” harapnya.
Prof. Paiman berpandangan bahwa setiap program strategis nasional seharusnya diawali dengan kajian akademis yang melibatkan perguruan tinggi, pakar, pelaku koperasi, serta tokoh masyarakat. Setelah itu dilakukan uji publik untuk memperoleh berbagai masukan sebelum diterapkan secara luas.proses tersebut akan menghasilkan kebijakan yang lebih matang sekaligus memperkuat legitimasi program di tengah masyarakat,tambahnya.
Ia diharapkan agar pemerintah terlebih dahulu menerapkan proyek percontohan di beberapa daerah sebelum KDK Merah Putih dijalankan secara nasional. “Dengan adanya proyek percontohan, pemerintah dapat mengukur efektivitas program, menghasilkan kekurangan, sekaligus menunjukkan bukti keberhasilan masyarakat sebelum cakupan ke seluruh Indonesia,” bebernya.
Prof. Paiman mengharapkan agar pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka pencapaian program nyata Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tidak hanya jumlah koperasi yang telah terbentuk, tetapi juga jumlah yang sudah aktif beroperasi, menghasilkan keuntungan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Transparansi menjadi faktor penting. Masyarakat akan semakin percaya apabila pemerintah dapat menunjukkan hasil nyata yang telah dicapai melalui program ini,” tutupnya.
(Red).







































Discussion about this post