BN-News – Pandeglang, Pemilik dapur SPPG, Di Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten, Ujang Tursina, SH., MH., menegaskan bahwa pemerataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Makanan Bergizi (MBG) harus disesuaikan dengan kapasitas dapur yang tersedia serta mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan,Selasa 21/4/2026
Menurut Ujang Tursina, setiap dapur SPPG memiliki batas kemampuan produksi yang berbeda, baik dari segi sumber daya manusia, fasilitas, maupun sarana pendukung lainnya. Oleh karena itu, penentuan jumlah KPM tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas riil di lapangan.
“Pemerataan KPM MBG harus disesuaikan dengan kapasitas dapur, dan tentunya mengikuti SOP yang sudah ditentukan, agar kualitas dan ketepatan distribusi tetap terjaga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan SOP secara konsisten menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat. Selain itu, koordinasi antar pihak terkait sangat diperlukan agar program MBG dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, diharapkan tidak terjadi kelebihan beban pada dapur SPPG yang dapat berdampak pada kualitas layanan maupun distribusi makanan kepada KPM.
(Udi.S)





























Discussion about this post