BNNews Pandeglang – Wakil Ketua (Waka) 7 Bidang Hukum dan HAM PSIB Provinsi Banten, Haji Abdul Halim, mengecam keras adanya dugaan praktik pungutan pembohong (pungli) dalam proses pengumpulan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Menurut Haji Abdul Halim, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Desa.
“Kami mengecam keras apabila benar pungutan di luar ketentuan yang berlaku dalam pengumpulan SPPT kepada masyarakat terdapat. Aparatur Desa harus bekerja sesuai aturan dan tidak membebani warga dengan biaya yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Abdul Halim, Selasa (10/6/2026).
Ia meminta Pemerintah Desa, Kecamatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Selain itu, Abdul Halim juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengumpulan SPPT tersebut.
“Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungli, maka harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai praktik seperti ini menyebabkan kebiasaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
PSIB Provinsi Banten, lanjutnya, berkomitmen mengawali permasalahan tersebut demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pandeglang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kertaraharja belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan pembohong dalam pengumpulan SPPT tersebut.
(Udi.s/Red)



































Discussion about this post