Bekasi | Busernasional.News — Juli 2026. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya, secara resmi telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Nomor: LP/B/2845/IX/2025/SKPT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Pengaduan tersebut diajukan, setelah LBH Harimau Raya menerima Surat Kuasa Khusus sebagai penasihat hukum tersangka dan melakukan pendalaman terhadap proses penyidikan berdasarkan keterangan klien serta dokumen yang tersedia.
Dalam hasil investigasi awal, LBH Harimau Raya menemukan adanya dugaan bahwa klien menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum sebagaimana dijamin oleh KUHAP. Klien juga menerangkan adanya tekanan saat pemeriksaan berlangsung sehingga diduga memengaruhi kebebasan dalam memberikan keterangan.
Selain itu, LBH Harimau Raya memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan adanya pencantuman nama atau kehadiran penasihat hukum dalam administrasi penyidikan, padahal menurut keterangan klien, penasihat hukum tersebut tidak pernah hadir ataupun mendampingi proses pemeriksaan. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prosedur penyidikan dan wajib diperiksa secara menyeluruh oleh Propam Polri.
LBH Harimau Raya juga menyoroti bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun dokumen administrasi penyidikan lainnya, meskipun telah bertindak sebagai kuasa hukum resmi tersangka. Di sisi lain, diperoleh informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Menurut LBH Harimau Raya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhinya hak-hak tersangka dan kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta mengenai pelaksanaan prinsip due process of law, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses penyidikan.
Dalam pengaduannya kepada Propam Mabes Polri, LBH Harimau Raya meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penyidik dan tim penyidik yang menangani perkara tersebut, termasuk memeriksa administrasi penyidikan, daftar hadir, dokumen pendampingan penasihat hukum, rekaman CCTV, dokumentasi pemeriksaan, serta seluruh bukti elektronik yang berkaitan dengan proses penyidikan.
LBH Harimau Raya juga meminta agar Propam menelusuri apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai KUHAP, Peraturan Kepolisian, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, atau tindak pidana, LBH Harimau Raya mendesak agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya menegaskan bahwa, pengaduan ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami percaya bahwa dugaan tindakan tersebut, apabila benar terjadi, merupakan perbuatan oknum dan tidak mewakili institusi Polri secara keseluruhan. Justru melalui mekanisme Propam, kami berharap dilakukan pemeriksaan secara independen sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus terjaga.”
LBH Harimau Raya juga berharap Divisi Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, memberikan kepastian hukum, serta memastikan seluruh hak tersangka sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan tetap dihormati.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. LBH Harimau Raya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada mekanisme pemeriksaan internal Polri maupun proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(edo/red).







































Discussion about this post