BN-News -Pandeglang – Masyarakat Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, secara resmi menyatakan gugatan dan keberatan keras terhadap PT Agri yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga.selasa,10/2/2026
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat tiba-tiba diklaim sebagai bagian dari area perusahaan.
Warga menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dikuasai secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat, baik untuk pertanian maupun kebutuhan sehari-hari. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aktivitas perusahaan diduga telah memasuki dan menguasai lahan tanpa adanya musyawarah, kesepakatan, maupun kejelasan dokumen hukum yang sah.
“Kami merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil. Lahan itu sudah lama kami kelola, tetapi kini seolah-olah diambil begitu saja,” ungkap salah satu perwakilan warga Desa Cimanis.
Untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat, warga Desa Cimanis menunjuk Agrarian Justice Law Firm Tirem sebagai kuasa hukum. Dalam hal ini, Drs. Wawan H.E bertindak sebagai asisten kuasa hukum, mendampingi masyarakat dalam upaya hukum dan advokasi agraria.
Drs. Wawan H.E menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius dan profesional. “Kami menduga ada pelanggaran hak agraria masyarakat. Negara menjamin perlindungan hak atas tanah rakyat, sehingga persoalan ini harus diusut secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya.
Masyarakat Desa Cimanis berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut secara adil dan terbuka, demi menghindari konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan yang dikeluhkan masyarakat Desa Cimanis.
(udi.s)

































Discussion about this post