BEKASI | Busernasional.News — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan kerugian daerah atas hilangnya satu unit mobil dinas desa.
Surat bernomor 400.10.2.3/002-BPD HGM/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tersebut ditandatangani Ketua BPD Hegarmanah, Ahmad Alamsyah, dan ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa langkah BPD didasarkan pada surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi Nomor 000.2.3.2/2288/BPKD.4/2026 yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor 951/33/Inspektorat tanggal 14 Januari 2013 mengenai hilangnya satu unit kendaraan roda empat (mobil) milik Desa Hegarmanah, serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 028/1866/2013/DPPKA tanggal 9 April 2013.
BPD meminta Inspektorat segera mengambil langkah penyelesaian atas persoalan tersebut, mengingat mantan Kepala Desa Mamad Rifai disebut akan kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa Hegarmanah.
Ketua BPD Hegarmanah, Ahmad Alamsyah, menegaskan bahwa surat yang dikirim bukan bertujuan menyerang pihak tertentu, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“BPD memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Karena itu kami bersurat secara resmi kepada Inspektorat agar persoalan ini memperoleh kepastian penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin semuanya jelas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Alamsyah.
Ia juga berharap aparat pengawas segera memberikan kepastian atas tindak lanjut temuan yang telah tercatat sejak bertahun-tahun lalu. Kami menghormati proses hukum dan administrasi.
Yang kami dorong adalah adanya kejelasan atas penyelesaian tuntutan kerugian daerah sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penyelesaiannya,” tambahnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Cikarang Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, serta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi maupun dari pihak Mamad Rifai terkait surat yang dilayangkan BPD Hegarmanah.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak-pihak terkait ingin memberikan penjelasan.
Bob Edo/Red.

































Discussion about this post