BNNews LEBAK -_Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kebijakan strategis pemerintah Indonesia yang diinisiasi oleh Presiden RI Prabowo Subianto, bertujuan menyediakan makanan sehat dan bergizi gratis bagi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan menyusui. Fokus utamanya adalah mengatasi stunting, meningkatkan gizi, dan mendukung kualitas
Unit operasional utama dalam program makanan bergizi gratis MBG) pemerintah untuk mengelola, memproduksi, dan mendistribusikan makanan bernutrisi kepada siswa, ibu hamil, dan balita. SPPG berfungsi sebagai dapur pusat di tingkat lokal yang didirikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kualitas dan higienitas makanan,
Peran koki di dapur SPPG juga untuk memastikan Standar Gizi dan Keamanan, bertanggung jawab memahami dan menerapkan Hazard Analytic Critical Control Point (HACCP), termasuk mengelola holding time (waktu penyimpanan), waktu memasak, dan suhu distribusi agar makanan aman, matang sempurna, serta bebas dari bahaya. Mengubah bahan baku makanan menjadi hidangan yang lezat, sehat, dan berkualitas tinggi agar disukai oleh penerima manfaat, juga menjadi tugas koki sehingga gizi yang dibutuhkan terpenuhi.
Koki juga harus mampu memimpin tim masak (relawan/pegawai) dalam persiapan bahan hingga distribusi makanan secara tepat waktu dan sesuai SOP, terutama dalam melayani ribuan porsi per hari. Termasuk menjamin bahwa makanan yang diproduksi setiap hari memiliki standar gizi yang sama meskipun menunya berganti-ganti, guna menghindari kebosanan dan memastikan gizi seimbang. Sehingga peran koki SPPG harus
bisa mendukung program nasional untuk menjadi ujung tombak dalam pemenuhan gizi generasi penerus bangsa, untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintah. Secara ringkas, koki SPPG tidak hanya memasak, tetapi memastikan makanan yang disajikan adalah “Makanan Sehat dan Bergizi” yang menjadi fondasi kesehatan tubuh.
Diketahui koki di SPPG Cicaringin ,Kecamatan Gunungkencana,kabupaten Lebak,diduga tidak memiliki koki, bersertifikat,pasalnya saat Awak media menelusuri hal tersebut benar adanya,bahwa koki yang dulu di ajukan SPPG Cicaringin itu sudah di keluarkan ,saat awak media mencoba menghubungi (YAYUNG) selaku mantan koki SPPG Cicaringin lewat washapp mengatakan”memang betul saya pernah berkerja di SPPG cicaringin sebagai koki,akan tetapi saya telah di keluarkan dengan tidak terhormat atau dengan satu pihak,dan juga saya tidak tau apa kesalahan saya waktu itu, dan juga saya tidak tau sekarang yang jadi koki siapa,
sedangkan dalam SPPG tersebut peran koki sangat di perlukan dan wajib ada dalam program MBG ini”ungkap nya
Sementara itu Firman Maulana Agustian S.H Koordinator SPPG Kecamatan Gunungkencana saat di konfirmasi tentang hal diatas kamis (12/2/2026) mengatakan, SPPG memiliki koki yang sudah bersertifikat itu memang wajib dan sebetulnya saat mau running pun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) harus lengkap,dalam hal ini
Secepatnya akan saya tanyakan setatus koki di SPPG Cicaringin apakah sudah memiliki sertifikat atau belum, karena saat ini dari running awal sudah hampir tiga mingguan,”tegasnya.
Diketahui sanksi bagi SPPG sebelum syarat lengkap sudah running dan beroperasi,
Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan kebijakan ketat yakni bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum seluruh syarat administratif dan teknis, terutama Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dipenuhi
berdasarkan situasi keamanan pangan Makan Bergizi Gratis (MBG), akan di sanksi
Suspend (Penangguhan Operasional Sementara).
Badan Gizi Nasional (BGN) juga, Mengatur untuk seluruh dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPPG/MBG) wajib memiliki koki atau juru masak bersertifikat. Koki bersertifikat diperlukan untuk menjamin keamanan pangan, mencegah keracunan, dan memastikan standar gizi. Dapur yang tidak memenuhi standar ini dapat disanksi atau ditutup.
Reporter: Wahyudi
Wawan




































Discussion about this post