BNNews LEBAK – Beredarnya kabar di masyarakat terkait adanya dugaan pungutan pembohong (Pungli), terhadap aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha pedagang kecil di sekitar terminal Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Bayah yang juga sebagai Ketua Unit Kerja PWI Lebak Selatan A. Dedi Mulyadi, Kamis (18/6/2026).
Dedi Mulyadi mengatakan bahwa, dirinya mendapat aduan dan keluhan masyarakat yang ingin berbelanja ke Pasar Bayah dan harus membayar karcis masuk dan itu sudah berlangsung lama. Begitu juga yang dikeluhkan oleh pedagang kaki lima yang menggunakan gerobak yang beraktifitas mulai sore hari sampai malam, per gerobak dipungut biaya Rp.10.000/hari.
“Saya berharap kepada APH, agar para oknum ini harus segera ditertibkan. Jangan terus menimbulkan kegaduhan dan keluhan masyarakat. Kalau memang mau ngambil retribusi dari masyarakat yang akan berbelanja di pasar, seharus pihak pasar menyediakan lahan parkir sebagai tempat penitipan yang memberikan keyaman dan jaminan keamanan bagi si pemilik kendaraan,” tegas Asep yang akrab disapa Bang Gey ini.
Lanjut Asep, yang kita lihat dilapangan saat ini, si petugas diduga pungli ini, meminta uang kepada para pengunjung pasar Bayah di pintu masuk yang kadang dikasih karcis kadang tidak, tanpa di pandu untuk diparkirkan di tempat yang aman dan dalam pengawasan mereka petugas pemungut retribusi.
Begitu juga mengenai pungutan kepada para pedagan yang menggunakan gerobak di pinggir Jalan Raya Bayah-Cikotok depan Terminal Bayah yang dipinta Rp. 10.000,- ( sepeluh ribu rupiah ) per gerobak/pedagang, imbuh Dedi Mulyadi.
“Memang para pedagang itu telah melanggar aturan, karena mereka berjualan di badan jalan raya di depan terminal Bayah yang jelas-jelas ada larangan dari pihak terkait dan pemerintah daerah. Tapi, jangan dari kesalahan atau pelanggaran tersebut, ditambah lagi dengan tindakan yang salah juga,” tegas Dedi Mulyadi.
Jangan melanggar yang mereka lakukan, dijadikan alat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yaitu dengan cara melakukan pungutan pembohong (Pungli). Harus dilakukan penertiban dan penataan karena letaknya di pusat kota Kecamatan Bayah.
Dalam menyikapi keluhan masyarakat ini, saya intruksikan kepada anggota unit kerja PWI Lebak Selatan untuk menyelidiki kebenaran dan mengungkap adanya dugaan pungutan pembohong ini, pungkas ADM. (Tim/Red)




































Discussion about this post