BNNews Pandeglang – Keterlibatan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diketahui bekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Al Ihsan Ma’arif menuai sorotan dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.Rabu,4/2/2026
Sejumlah warga mempertanyakan rangkap peran tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. BPD sebagai lembaga desa memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara dapur SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program pemenuhan gizi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Warga menilai, keterlibatan anggota BPD dalam aktivitas dapur SPPG perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Kami tidak menuduh, tapi perlu ada kejelasan supaya tidak ada konflik kepentingan dan semuanya berjalan transparan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pihak desa diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait status dan peran anggota BPD tersebut, termasuk apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa dan program pelayanan gizi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Al Ihsan Ma’arif maupun dari anggota BPD yang bersangkutan. Warga berharap persoalan ini dapat segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.



































Discussion about this post