BNNews_Lebak – Pemerintah menegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan (double job), baik sebagai karyawan, maupun instansi lainnya, bagaimana jadinya jika orang tersebut memegang dua kepengurusan, mungkin dalam bekerja pun tidak akan maksimal, selain itu, larangan ini bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur posisi dan tanggung jawab perangkat Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 Ayat (1), ditegaskan bahwa, perangkat Desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Ketentuan tersebut diperjelas kembali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menyatakan perangkat Desa harus bekerja penuh waktu dan tidak diperkenankan merangkap pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu tugas pokoknya. Seperti hal nya, di Desa pasindangan kecamatan Cileles. Ada salah satu pegawai Desa yang sekarang merangkap pekerjaan (double job). Selain bekerja diDesa sebagai staf di Sppg cisampih pun sebagai asisten lapangan (aslap). Demikian yang dikatakan ADE NURDIN selaku ketua DPAC Badak Banten Perjuangan Senin(18/5/2026)
ADE NURDIN menegaskan
“Sppg adalah sebagai program pemerintah tentu memiliki struktur kerja dan tanggung jawab tersendiri. Jika perangkat Desa ikut menjadi karyawan di dalamnya, maka dikhawatirkan kinerjanya tidak akan maksimal. Apalagi setiap hari si pegawai tersebut harus aktif baik diDesa maupun di Sppg. Bukan itu saja dalam kewenangan administrasi dan anggaran Desa, perangkat Desa diketahui menerima penghasilan tetap yang bersumber dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, negara telah mengalokasikan anggaran agar mereka fokus menjalankan roda pemerintahan Desa secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam hal ini saya sangat menyayangkan baik kepada pihak Desa maupun kepada pihak Sppg, yang telah menerima pegawai tersebut yang jelas-jelas pegawai tersebut sudah bekerja disalah satu lembaga kepemerintahan (desa). emang tidak ada lagi masyarakat didaerah sini yang mau bekerja?
Dalam hal ini pula saya meminta pihak terkait baik dari pihak desa maupun pihak Sppg agar bisa bersikap legowo, dalam arti, memanggil pekerja tersebut agar memilih, salah satu pekerjaan baik di Sppg maupun di desa, intinya tidak boleh megang 2 pekerjaan (double job). Karena ini sudah menyalahi aturan” tegas nya.
Sementara itu, REPAN selaku kepala Sppg cisampih saat dimintai keterangan Senin (18/5/2026 ), mengungkapkan “keterkaitan dengan aslap yang double job, memang benar adanya, dan menurut saya tidak ada masalah, yang penting orang tersebut bisa mengatur waktu ketika bekerja, menyinggung soal waktu bekerja di sppg ini,aslap tersebut harus standby bekerja 1×24 jam, karena itu sudah ada dalam aturan sppg” ungkap repan.
Terpisah Misbahudin selaku kepala desa Pasindangan kepada awak media menyampaikan, saya sudah mendengar tentang hal tersebut bahwa staf saya selain bekerja Didesa , merangkap pekerjaan di Sppg cisampih, menurut saya sudah jelas akan mengganggu waktu dalam pekerjaannya, paling nanti saya akan bicarakan dengan pegawai saya tersebut, agar memilih salah satu dari pekerjaan, mau bekerja didesa atau di Sppg tersebut sesuai dengan keinginannya”. imbuhnya
Dalam hal ini Asep selaku staf Desa pasindangan, sekaligus asisten lapangan (aslap) saat di konfirmasi 18/05/2026 membenarkan tentang hal itu ” memang betul, saya didesa sebagai staf, dan di Sppg cisampih sebagai aslap, menurut saya tidak ada masalah karena saya didesa bukan PNS, jadi mungkin bisa saja, yang penting tugas pokok saya didesa maupun di Sppg semuanya bisa teratasi, dimana salah saya “tutur asep (Wahyu Red)




































Discussion about this post