BNNews LEBAK – Dugaan tumpang tindih lahan BPN dan Perhutani, setelah keluarnya surat jawaban kepada direktur GHL (Gilang Hidro Lestari) klaim hasil verifikasi data dari BPN Kabupaten Lebak itu sudah sesuai kordinat.
Menanggapi informasi dan viralnya pemberitaan, Asper BKPH Bayah melakukan sidak bersama rekan-rekan media, juga hadir Adi selaku manager PT. NKE dan perwakilan PT. Gilang Hydro Lestari (GHL) Dega, ke lokasi PLTMH Cikamunding, di Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. pada hari Jum’at 05 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi awak media, Dega di lokasi PLTMH Cikamunding selaku perwakilan PT. GHL (Gilang hidro lestari) menjelaskan secara detail.
Ia mengaku bahwasanya PT. NKE menggunakan lahan Perhutani seluas 16 hektar, dan Dega menjelaskan untuk Ijin IPPKH lagi di proses OSS secara Teknis.
Menurut Dega, terkait ganti rugi lahan warga di lahan Perhutani, saya kurang paham, ketika masuk semuanya sudah proses selesai ganti rugi ke warganya, terangnya.
“Sudah lama berproses, ini kan Proyek PSN (Proyek Strategis Nasional), kita sinergi, jadi proses bisa paralel tidak bisa berhenti, bukan kita tidak mau mengurus Ijin. Awalnya tanah ini milik BPN, kita juga sudah melakukan pembebasan lahan. Yang jelas di BPN juga setelah proses semua baru ketahuan tumpang tindih lahan,” kata Dega.
Lanjut Dega, SPH memang ada, bukan di lokasi Proyek PLTMH Cikamunding, namun di Jalan raya milik warga yang bersertifikat warga ( SPH ) untuk di lokasi ini tanahnya milik BPN, double, imbuhnya.
Intinya kata Dega, kita tidak akan mengklaim kemana-mana dari kita sendiri ya udah kita proses semua yang penting tidak menyalahi aturan, tegasnya
Sementara itu di tempat yang sama Adi, selaku Manager PT NKE saat ditanya wartawan terkait ramainya pemberitaan yang diduga merugikan uang negara walaupun ini proyek PSN mengatakan, “sikapi dengan bijak, info yang kita terima sekarang ini sudah dilihat crushernya tidak besar namun skala kecil, kita juga memberdayakan swadaya masyarakat, ada empat orang wilayah sekitar yang bekerja, ada hasil ada pemasukan kepada wilayah termasuk tenaga kerja, ungkapnya
Diketahui, bahwa PT NKE atau PT Gilang Hidro telah mengambil serta memanfaatkan material batuan dan juga memproduksi split yang diduga lahan tersebut milik Perum Perhutani Bayah.
Sementara PT NKE selaku pelaksana Proyek PLTMH Cikamunding berdalih, berdasarkan Surat Permohonan Izin Pemanfaatan Kembali Material Batuan di area pekerjaan galian (Cut and Fill) dan petunjuk pembayaran retribusi diajukan PT Hidro Gilang Lestari (HGL).
Kemudian surat permohonan tersebut disetujui dengan diterbitkan izin oleh Pemerintah Kabupaten Lebak Sekretariat Daerah yang bernomor: B.500.16.7.2/8-Ekbang/I/2026, pada 12 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak. Drs. Haison Nainggolan, M.si.
Asisten Daerah (Asda) I di Kabupaten Lebak, saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat Whats App, menjelaskan, “Ini pointnya sudah sangat jelas. Dasar hukumnya UUN 13/2020 pasal 105. Jika mineral dan batubara tidak dijual atau dikomersilkan maka hal tersebut tidak diwajibkan. Artinya pemanfaatan mineral batuan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri yang berasal dari tanah yang dikelola sendiri (Cut and fill) tidak ada kewajiban mengurus izin. Kecuali mereka menjual ke pihak luar, baru wajib mengurus ijin,” jawab Alkadri pejabat Asda I Kabupaten Lebak, pada Senin (02/06).
Ketika redaksi bertanya soal Blok Talun diklaim lahan milik Perum Perhutani Bayah, Alkadri pun menjawab, “Harus dicek dulu kebenarannya dilapangan terkait lahan yang digarap karena saat menentukan lokasi (Penlok) kegiatan sudah melalui verifikasi oleh BPN. Adapun andainya ada tanah milik Perhutani yang terkena garap tentu pihak PT NKE yang mengkomunikasikan dengan pihak BUMN tersebut. Bisa dianggap Perdata B to B antara Perhutani dengan pihak PT NKE,” jelas Alkadri di pesan singkat Whats Appnya, pada Selasa (02/06).
Saat di lokasi PLTMH Cikamunding, Asper BKPH Bayah Luckyta Sakigiri meninjau langsung proyek PLTMH Cikamunding, PT. NKE yang diduga memanfaatkan material batu belah Blok Talun milik Perhutani mengatakan, Blok Talun memang masuk Petak 10, berbatasan dengan milik warga.
“Langkah pertama kita meninjau ke lokasi, sesuai pemberitaan yang beredar bersama pak Adi ada GHl juga dengan rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah sudah di lokasi, benar kata pak Adi setelah kita Cek Crushernya skala kecil tidak besar,” kata Asper.
Selanjutnya, kita akan membuat laporan Hasil hari ini kepada pimpinan, arahan dan tidak lanjut menunggu dari pimpinan administrator di kantor KPSN .
Untuk per ijinan PT. NKE itu sudah masuk OSS Terdaftar di Kementerian, kita menunggu dalam proses untuk persyaratan dari awal sudah lengkap itu sudah selesai, menunggu dari Kementerian Kehutanan IPPKH nya, imbuhnya.
Lebih lanjut, Luckyta Sakigiri menyatakan, ganti rugi tegakan yang di masyarakat sudah selesai, yang di kawasan hutan sudah pengklaiman, didata jumlah pohonnya, untuk ganti rugi memang belum, dan dari tim akan dikomunikasikan lebih lanjut.
Harapannya, untuk PT. NKE semoga proses perijinannya bisa lebih cepat IPPKH nya, sehingga apa-apa kewajiban-kewajiban segera dipenuhi, pungkas Luckyta.
(Tim/Red)

































Discussion about this post