BNNews Lebak Pembebasan lahan. Garapan di dua kecamatan di kecamatan Bayah dan kecamatan Cilograng terus berjalan dilakukan beberapa perusahaan pada tahun 1994-1997 PT. Alam Permai Sawarna (APS) melakukan pembebasan lahan garapan untuk di jadikan kawasan wisata, namun pembebasan lahan garapan tersebut terhenti seiring terjadinya krisis moneter yang terjadi, sementara kelengkapan dokumen perijinan belum sempat di selesaikan hingga talahan tersebut terkatung katung sampai sekarang hampir 30 tahun,
Pembebasan lahan. Garapan yang berlokasi di beberapa desa diantaranya desa Sawarna,desa Cilograng desa cibareno kabupaten Lebak Banten, dilakukan PT APS di dua kecamatan sebelum adanya pemecahan desa sekarang dilakukan tahun 1994 tiga puluh tahun yang lalu,. Rabu 24/06/2026
Pembebasan kedua dilakukan PT Gama Group atau yang sekarang lebih di kenal PT Cemindo Gemilang yang .memproduksi semem merah putih yang lokasi pabriknya di desa darmasari kecamatan Bayah kabupaten Lebak Banten,
“Pembebasan lahan garapan yang di lakukan PT Gama Group tersebut di lakukan juga di desa Sawarna, Sawarna, timur, Cilograng dan Cirende pada tahun 2010- 2016 ,sementara PT Legon pari mustika (PT LPM) melakukan pembebasan lahan garapan warga dimulai tahun 2014- sekarang, dengan melakukan pembebasan lahan garapan 500 Hektar lebih lahan garapan sudah di operalihakn garapan secara perorangan.
Ratusan. Hektar lahan garapan yang di bebaskan PT Legon Pari Mustika di tiga desa desa di Desa Sawarna, desa Sawarna Timur Kecamatan Bayah, dan desa Cilograng kecamatan Cilograng, hampir kurang lebih 500 hektar lahan garapan sudah di bebaskan namun hasil investigasi dilapangan menujukan adanya dugaan tumpang tindih lahan garapan tersebut,
Tim kami melakukan investigasi di desa Cilograng, kecamatan Cilograng, Munculnya PT Randu Kuning yang mengklaim memiliki lahan garapan yang tersebar di beberapa titik di dua kecamatan tersebut, bahkan pihak PT Randu kuning sudah melakukan pematokan lahan lahan tersebut yang mana lahan yang di patok sedang di garap masyarakat ,
Di desa Cilograng ada ratusan hektar lahan yang sudah di klaim PT Randu kuning, bagian dar PT Mayoran, menurut inpomasi yang di dapat sekitar 300 hektar lebih lahan sudah diklaim oleh pihak PT Randu kuning, namun di lokasi lahan yang di klaim PT Randu kuning (PT mayora) yang katanya hasil pembebasan lahan garapan PT APS, diduga terdapat tumpang tindih lahan antara beberapa perusahaan dan juga pihak keluarga mantan bupati Lebak Mulyadi jaya baya,
Menurut informasi yang di dapat dari sumber yang bisa di percaya terdapat tumpang tindih lahan yang di klaim PT Randu kuning tersebut dengan PT legonpari mustika, seluas 100 hektar, dengan PT Gama Group 80 hektar, dengan keluarga Mulyadi Jaya baya 56 hektar,
Sementara dengan pihak masyarakat pun masih banyak yang belum terselesaikan. Karena klaiman PT Randu kuning sebagian lahan sudah bersertifikat,
Sungguh miris persoalan yang terjadi dimana kasus seperti ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat juga pemerintah, PT randu kuning sudah melakukan pematokan lahan garapan dan juga melakukan pembayaran kerohiman pada warga yang mempunyai garapan yang di klaim oleh pihak perusahaan,
Pembayaran kerohiman pada warga tidak sama dari 1juta Samapi 3.5 juta / garapan diberikan pada masyarakat,
Ironisnya keberadaan PT Randu kuning ya g berada di Cilograng gternc. Njsebut dari hasil penusuran kami tim media ternyata belum mempunyai legal formal badan usaha,
Kemudian, PT Randu Kuning di Desa Cilograng Kecamatan Cilograng telah melakukan transaksi membayar tegakan (tanaman) kepada masyarakat penggarap, atas dalih klaim lahan yang digarap masyarakat yang berasal dari PT Alam Permai Sawarna (APS)
Hasil penelusuran kami di lapangan Diketahui, PT APS melakukan Pembebasan lahan (P1) dan (P2) dibeberapa desa di kecamatan Bayah dan Cilograng yang diperkirakan pada tahun 1994-1997. Dan lahan tersebut biarkan terbengkalai selama 30 tahun lama nya.
Di awal tahun 2026, PT Randu Kuning kembali datang ke wilayah Kecamatan Cilograng untuk mengambil, menguasai atau mengklaim lahan yang pernah di kuasai oleh PT APS dan telah melakukan transaksi pembayaran tegakan kepada masyarakat dengan nilai variatif dari 1 juta – 3.5 juta perblok atau pergarapan.
.
Sungguh ironis hasil cek and ricek dilapangan, bahwa perusahaan tersebut (PT Randu Kuning) tidak terdaftar di Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak.
Tidak hanya itu, kembali redaksi mencoba mencek di laman Online OSS pun PT Randu Kuning tidak ada.
Ini jelas Haris segera di sikapi pihak pemerintah jangan Sampai membiarkan ini terus berkembang, BPN Lebak Bapenda,DPMPTSP Lebak juga harus melakukan tindakan jangan sampai ada pembiaran yang nota Bene akan menjadi masalah besar di kemudian hari,(red)




































Discussion about this post