BNNews-Lebak:Tak sekedar ngenyang kan,program makanan bergizi telah di rancang lebih terukur dengan mengacu pada setandar angka kecukupan gizi (AKG),setiap menu yang di sajikan memiliki tujuan agar kebutuhan nutrisi harian siswa terpenuhi dengan nutrisi yang tepat
Ahli gizi sppg harus mengacu pada peraturan menteri kesehatan no 28 tahun 2019 tentang rekomendasi gizi untuk anak usia sekolah,kebutuhan gizi untuk anak usia 6 hingga 18 tahun sangat bervariasi karena merupakan masa pertumbuhan aktip
Namun sangat di sayangkan diduga,”menu yang di berikan oleh ‘yayasan persada insan bahagia’ yang berlokasi di kampung Padarame Desa Sukanegara,kecamatan Gunungkencana,kabupaten Lebak-Bantan ke pada SDN 2 Sukanegara ,kecamatan Gunungkencana,kabupaten,Lebak-Banten tidak memenuhi setandar pasalnya menu yang diberikan oleh yayasan persada Insan bahagia tersebut kurang baik buat di konsumsi,
saat awak media berbincang_bincang dengan salah satu wali murid SDN 2 Sukanegara mengatakan,”Komentar pada hari Selasa tagal 24 pebuari saya kaget pas saya buka menu MBG untuk 3 hari kedepan, di dalamnya berisi
1: 2 buah roti pasar yang bisa di jual 1000 rupiah
2: satu buah pisang yang ukuranya kecil
3: telor rebus 2 buah
4: jeruk 1 butir
5: susu kotak 2 buah ukuran kecil
6: satu buah bolu,
Dan yang lebih memprihatinkan satu menu yaitu bolu kukus itu sudah berjamur sudah tida layak di konsumsi,
Menu tersebut klw kita rupiah kan ga bakalan capai Rp 15.000 pun bahkan itu menu jatah nya untuk tiga hari,saya menilai menu yang di berikan tersebut tidak memenuhi setandar gizi apa lagi kueh bolu yang sudah berjamur
ketua sppg padarame saat di konfirmasi melalui washapp oleh salah satu warga desa Sukanegara mengatakan,”ya pak,kedepannya kita tidak akan menggunakan menu kueh bolu kukus UMKM lagi,karena ternyata tidak tahanan untuk 2 hari
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak layak (basi, tidak higienis, gizi di bawah standar) dikenakan sanksi tegas oleh Badan Gizi Nasional (BGN) berupa teguran tertulis, penghentian sementara/penutupan operasional, pemutusan kontrak (blacklist), hingga proses hukum jika menimbulkan keracunan.
Reporter: (red)

































Discussion about this post