BNNews Jakarta – 4 Januari 2026 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan mafia tanah terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5922/Jatipadang, yang telah dilaporkan sejak 3 Desember 2020.
Perkara ini menyeret dugaan penguasaan tanah tanpa hak, pemalsuan dokumen, penggelapan, serta penyalahgunaan kewenangan perbankan dan jabatan notaris, yang menyebabkan kerugian besar bagi pemilik sah tanah, Drs. H. Tato Suwarto, MBA.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Harimau Raya menegaskan bahwa dalam proses penyidikan telah tersedia alat bukti yang cukup dan sah sesuai Pasal 184 KUHAP, meliputi dokumen kependudukan yang diduga palsu, dokumen perbankan yang dibuat mundur tanggal (backdated), akta notaris dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang cacat hukum, serta keterangan saksi dan petunjuk rangkaian peristiwa pidana.
“Dalih ‘terlapor utama belum ditemukan’ tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan atau menunda penyidikan. Hukum pidana menilai perbuatan dan peran, bukan menunggu satu orang. Polda Metro Jaya memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak lain yang perannya telah terang,” tegas Dimas Wahyu, SH., Pid, kuasa hukum dari LBH Harimau Raya.
LBH Harimau Raya menilai, rangkaian perbuatan dalam perkara ini memenuhi unsur Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 263 dan 266 KUHP (pemalsuan dan keterangan palsu dalam akta otentik), serta Pasal 55 KUHP (turut serta). Bahkan, kasus ini menunjukkan pola yang kuat sebagai praktik mafia tanah yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Selain itu, LBH Harimau Raya juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum perbankan dan notaris yang tetap memproses kredit dan akta meskipun syarat formil dan materiil tidak terpenuhi, termasuk penggunaan jaminan milik orang lain tanpa persetujuan sah.
“Penegakan hukum yang tegas oleh Polda Metro Jaya akan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melawan mafia tanah dan melindungi hak kepemilikan warga. Perkara ini layak dan wajib dinaikkan ke tahap penetapan tersangka demi kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.
LBH Harimau Raya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan terbuka, serta mendorong penyidikan yang objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi apa pun.
Narahubung :
– LBH Harimau Raya
📞 0858-1013-3258
📍 Jl. Sinabung II No. 39, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan






























Discussion about this post