LEBAK | Busernasional.News – Kamis (24/6/2026). Pembebasan lahan garapan masyarakat yang dilakukan PT. Legon Pari Mustika dan PT. Randu Kuning di Kecamatqn Bayah dan Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Diduga tumpang tindih menjadi sorotan dan perlu menjadi perhatian dinas terkait dan pemerintah.
Pembebasan lahan garapan masyarakat di wilayah Kecamatan Bayah dan Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pertama kali dilakukan oleh PT Alam Permai Sawarna (PT APS) pada tahun 1994-1997 yang perencanaannya akan dijadikan kawasan wisata.
Pembebasan lahan garapan masyarakat yang dilakukan oleh PT. APS tersebut sempat terhenti akibat terjadinya krisis moneter tahun 1998, dan pada saat itu, kelengkapan dokumen perijinan yang belum sempat diselesaikan, dan selama kurang lebih 30 tahun, lahan tersebut terkatung-katung dan kembali di garap oleh masyarakat.
Pembebasan lahan garapan masyarakat oleh PT APS ini, dilakukan dibeberapa titik lokasi, seperti di Desa Sawarna Induk, Sawarna Timur, Kecamatan Bayah, dan di Kecamatan Cilograng.
Kemudian pada tahun 2010-2016 kembali terjadi garansi yang dilakukan PT Gama Group yang dikenal saat ini lahan milik PT Cemindo Cemilang Tbk, produsen Semen Merah Putih di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pembebasan lahan garapan masyarakat yang dilakukan PT. Gama Group pada tahun 2010-2016 ini, diantaranya berada di Desa Sawarna Induk, Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah, dan untuk di Kecamatan Cilograng, ada di Desa Cirende, Desa Cilograng, dan Lebak Tipar.
Disisi lain, pada tahun 2014 PT. Legon Pari Mustika (LPM), juga melakukan pembelanjaan lahan garapan masyarakat, akan tetapi diduga cara belanja lahan tersebut dengan sistem perorangan, dan hingga saat ini lahan yang diklaim oleh PT. LPM ini kurang lebih sudah 500 hektar, yang titik lokasinya berada di tiga (3) Desa, yaitu:
– Di Desa Sawarna Induk, Kecamatan Bayah
– Di Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah
– Di Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng.
Dari hasil observasi tim media Unit Pokja PWI Lebak Selatan, dan dari keterangan masyarakat bahwa pada tahun 2026 ini hadir PT Randu Kuning yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sedang digarap oleh masyarakat.
Diketahui, PT. Randu Kuning telah memberikan uang kerohiman kepada masyarakat penggarap lahan, dengan kisaran Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per penggarap. Dan saat ini telah dilakukan pemasang patok batas tanah di atas lahan garapan yang Diakui milik PT. Randu Kuning luasnya kurang lebih 300 hektar, yang berada di wilayah Kecamatan Cilograng, dan wilayah Kecamatan Bayah.
Hasil tim investigasi media Unit Pokja PWI Pokja Lebak Selatan, diduga terjadi tumpang tindih izin lahan garapan masyarakat tersebut. Diantaranya izin lahan garapan yang dilakukan oleh PT Randu Kuning dan PT Legon Pari Mustika (LPM).
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dihimpun oleh tim investigasi media Unit Pokja PWI Lebak Selatan, bahwa klaim PT Randu Kuning atas lahan garapan seluas kurang lebih 300 hektar itu dalam penguasaan pihak lain, seperti antara lain milik mantan pejabat seluas 56 hektar, milik PT. Legon Pari Mustika ( LPM ) Seluas 100 hektar, dan atas nama milik PT. Gama Group seluas 80 hektar.
Klaim kepemilikan lahan oleh PT. Randu Kuning yang digarap oleh masyarakat ini, sebagian sudah bersertifikat, namun disisi lain, mengakui bahwa penggarap lahan masih banyak yang belum terselesaikan.
Dengan adanya peristiwa ini, telah menjadi sorotan banyak pihak, dalam hal ini tentunya diharapkan kehadirannya dan menjadi perhatian serius dari pihak BPN dan DPMPTSP Kabupaten Lebak, untuk memastikan investor-investor legal formal yang memiliki izin, ataupun sertifikat dilahan garapan masyarakat di wilayah Kecamatan Bayah dan Cilograng. Untuk mengantisipasi terjadinya kerugian masyarakat dan atau kerugian negara tentunya.
(Tim Unit Investigasi Media Pokja PWI Lebak Selatan)

































Discussion about this post